H. KMS Herman Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan di Universitas Borobudur

Laporan : Ati Modjo
Editor : YR

JAKARTA [kabarpublik.id] – H.KMS Herman resmi menyandang gelar doktor dengan predikat “Sangat Memuaskan” pada sidang terbuka promosi doktor bidang Hukum Selasa (23/08/2022) di Universitas Borobudur.

Dalam sidang terbuka yang dilaksanakan secara tatap muka itu, dipimpin oleh Rektor Fakultas Hukum Universitas Borobudur Prof Dr. Abdullah Sulaiman, S.H, M.H dan Dr.Riswandi, S.H., M.H, Serta beberapa Dewan penguji Doktor Universitas Borobudur yang terdiri dari Prof Ir. Bambang Bernanthos, MSe, Prof Dr. Faisal Santiago, SH, MM, Prof Dr. Addullah Sulaiman, S.H, M.H, Dr. Riswandi S.H, M.H, Prof Dr. Ade Daryono, S.H, MSi, dan Prof Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H, M.H.

Tampil dengan percaya diri, KMS Herman berhasil mempertahankan disertasinya tersebut, yang berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pajak Yang Merugikan Keuangan Negara Sebagai Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia” dihadapan para penguji.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, KMS Herman ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Rektor Universitas Borobudur dalam sambutannya mengucapkan selamat atas keberhasilan saudara Dr. H. KMS Herman, S.H, M.H meraih gelar Doktor pada Universitas Borobudur.

Sementara itu, Dr. H. KMS Herman SH,.MH, saat ditemui awak media mengucapkan terima kasih kepada pimpinan hingga para dosen yang telah membimbing dirinya selama mengemban status mahasiswa di Universitas Borobudur.

“Syukur alhamdulilah penelitian saya selama 2 tahun terakhir ini mendapat apresiasi dari para penguji, dalam ujian terbuka sidang Doktor Hukum ini, tadi semua penguji memberikan apresiasi atas keberanian saya yang telah membuat terobosan untuk menggeser tindak pidana pajak sebagai tindak pidana Korupsi,” ujarnya.

Ke depan, Herman berharap agar kiranya akan dibuat peraturan undang undang bidang perpajakan yang secara tegas mengatakan tindak pidana pajak masuk dalam kategori tindak pidana Korupsi. #[KP]

Twitter
LinkedIn
Telegram
WhatsApp