Jakarta, kabarmakn.com – Ketua BAKUM MAKN YM Dr. H. KMS Herman, SH., M.H., M. Si, CLA, CTLC, CMed, CCA, CMLC. Meraih predikat sangat memuaskan pada Sidang Terbuka dan Promosi Doktor Hukum pada Program Doktor Hukum Universitas Borobudur di Lt.8 Gedung D Kampus A Universitas Borobudur hari Selasa pagi (23/8/2022).
Selain dihadiri promotor, co promotor, dan para penguji, sidang terbuka promosi Doktor Hukum YM Dr. H. KMS Herman tersebut dihadiri juga oleh para tamu undangan sebagai peserta sidang terbuka. Dari Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) hadir Sekjen MAKN YM Dra. Hj. R.Ay Yani WSS Kuswodidjojo Pengageng Kesultanan Sumenep, Dewan Pakar MAKN YM Brigjen TNI Munif Prasojo, S. IP., M.Han, Kepala Sekretariat MAKN YM R. Arya Sudiyanto Satjahdiningrat, M. Pd. dari Kesultanan Sumenep, dan Tim Bakum lainnya.
Sementara Tim Penguji dan Promotor serta Co-Promotor dari YM Dr. H. KMS Herman hadir lengkap, yakni Prof. Dr. H. Abdullah Sulaiman, SH., MH sebagai promotor, Dr. Riswadi, SH., MH. sebagai Co. Promotor, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M. Sc. Sebagai Ketua Tim Penguji yang sekaligus Rektor Universitas Borobudur, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM. sebagai Sekretaris Tim Penguji yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Ade Saptomo, SH., M. Si. Sebagai Penguji dalam instansi, dan Prof. Dr. Zainal Arifin Hosein, SH., MH. sebagai Penguji luar instansi.
Pada sidang terbuka dan promosi Doktor Hukum tersebut, YM Dr. H. KMS Herman berhasil mempertahankan Desertasinya yang mengambil judul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pajak Yang Merugikan Keuangan Negara Sebagai Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. Judul tersebut mendapat pujian dari tim penguji dan diakui sebagai terobosan dan keberanian dari YM Dr. H. KMS Herman, SH., MH
Dalam presentasinya, YM Dr. H. KMS Herman memaparkan kenapa tindak pidana pajak yang merugikan keuangan negara harus digeser dari tindak pidana umum menjadi tindak pidana korupsi, termasuk di antaranya problem terkait SDM Hakim yang selama ini menangani kasus pidana pajak.
Setelah melakukan presentasi dan menjawab setiap pertanyaan serta menanggapi berbagai pandangan dari para penguji, akhirnya Tim Penguji menetapkan gelar Doktor Hukum dengan Predikat Sangat Memuaskan kepada YM Dr. H. KMS Herman, SH., MH sebagai lulusan Doktor Hukum ke-120 dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur. Dalam sambutannya, Rektor Universitas Borobudur yang juga Ketua Tim Penguji Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M. Sc mengucapkan selamat atas keberhasilan YM Dr. H. KMS Herman, SH., M.H. meraih gelar Doktor Hukum dengan predikat sangat memuaskan pada Pascasarjana Universitas Borobudur.