Persidangan Kedua terdakwa Barito Hakim Putra kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A Bekasi, selasa, (24/8).
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN).
Ketua BAKUM MAKN Dr. (Can) KMS.Herman, SH,MH,M.Si, CLA, didampingi rekannya Pahala Sagala, SH,MH, RM.Purwadi.A. Saputra,SH,MH, Octa Amelia, SH,MH,S.Kom, Tomy Irawan SH, Teddy Irhansyah,SH, Cindy Eka Febriana Herman,SH,M. Kn, Verania Hedi Permata Herman,SH, CCD.
Adapun Pokok Keberatan (Eksepsi) kami terhadap Dakwaan JPU pada sidang sebelum nya yaitu: Pertama, bahwa yang didakwakan bukan merupakan Tindak Pidana akan Tetapi Termasuk Ruang Lingkup Perkara Perdata atau Perselisihan Perdata.
Kedua, bahwa Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Jelas Dan Tidak Lengkap. Ketiga, Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Kabur (Obscuur Libel),”
“Penasehat hukum Barito Hakim Putra mengatakan ini bukan merupakan tindak pidana.”ujar Dr (can) KMS. Herman, SH., MH., M.Si., CLA; kepada kantor Sekretariat AWPI DPC Kota Bekasi.
Untuk di ketahui, oleh karena berawal dari UD Gracia Production yang melakukan kerjasama dengan Koperasi Kombas Bekasi yang dimulai pada tahun 2015, sesuai Surat Perjanjian Kerjasama No. 01/SPK/KP-KBSB/VI/2015 tanggal 20 Juni 2015. Inti dari Perjanjian Kerjasama tersebut, adalah untuk memberikan Purchase Order Seragam Batik Kota Bekasi dari Koperasi Kombas ke UD Gracia Production, yang meliputi Batik untuk Aparatur, TK, SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Bekasi sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) Pcs dan Pihak UD Gracia Production telah melakukan pengiriman pesanan seragam batik ke Koperasi Kombas Bekasi sebanyak kurang lebih 100.000 Pcs, senilai Rp 3.258.041.700,- (tiga milyar dua ratus lima puluh delapan juta empat puluh satu ribu tujuh ratus ruliah). Lalu dari nilai sebesar Rp 3.258.041.700,- tersebut oleh Koperasi Kombas Bekasi belum dibayarkan semuanya, sehingga ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 805.896.000,- (delapan ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Lebih lanjut, Dr (can) KMS. Herman, SH., MH., M.Si., CLA; mengatakan, bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Pihak UD Gracia Production dengan Pihak Koperasi Kombas Bekasi, adalah hubungan hukum yang didasari oleh Surat Perjanjian Kerjasama No. 01/SPK/KP-KBSB/VI/2015 tanggal 20 Juni 2015. Sehingga Para Pihak baik UD Gracia Production maupun Koperasi Kombas Bekasi terikat dalam Hukum Perjanjian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Bahwa jika benar (quad non) pemesanan batik tersebut belum dibayar lunas oleh Koperasi Kombas Bekasi, tidak serta merta menjadikan hal ini menjadi Perkara Pidana tapi Koperasi Kombas harus dianggap sebagai pihak yang telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji), sesuai dengan ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata. Oleh karena itu sangat jelas dan terang benderang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah masuk dalam ranah Perdata, bukan merupakan tindak pidana.” terang nya.
Itulah sebabnya kami selaku Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Barito Hakim Putra memohon kehadapan Majelis Hakim yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Eksepsi/Keberatan Terdakwa diterima;
- Menyatakan Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi jurisdiksi Hukum Perdata;
- Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor No.Reg.Perkara: PDM-216/II/BKASI/8/2020 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
- Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan;
- Menyatakan perkara aquo tidak bisa diperiksa lebih lanjut;
- Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Usai pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) B/DIMAN.
Bahwa Ia terdakwa BARITO HAKIM PUTRA Bin Alm HAKIMUDIN alias BARITO pada tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai tahun 2018, Kantor Koperasi Batik Bekasi Jl. Cut Mutia RT 005/Rw 09,Kel. Margahayu Kec,Bekasi Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan.
Yang mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
“Bahwa berawal antara dengan Koperasi Komunitas Produksi Batik Kota Bekasi melakukan
kerjasama saksi WIWIN WINDU WULAN selaku pemilik Gracia Production (bergerak dalam bidang Konveksi baju) bersama saksi IR. JENI KADANG sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama No.01/SPK/KP-KBSB/VI/2015 tanggal 20 Juni 2015, yang mana Tujuan surat perjanjian tersebut adalah untuk memberikan Purchase Order Seragam Batik Kota Bekasi ke UD Gracia Production meliputi Aparatur, TK, SD, SMP, SMA/SMK sekota Bekasi sebanyak
300.000 Pcs, dengan kesepakatan harga perpiecenya adalah Rp 28.500: sampai dengan Rp 40.000,-. Bahwa kemudian UD Gracia Production melalui saksi EDNA NURHAINA melakukan proses pembuatan/ Produksi, dengan waktu sekitar 2 (dua) minggu barang sudah siap dan saksi melakukan pengiriman barang, setelah barang sudah dikirim secara bertahap dan diterima oleh Koperasi Kombas Bekasi, sebanyak kurang lebih 100.000 Pcs senilai Rp 3.258.041.700,-, (tiga milyar dua ratus lima puluh delapan juta empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah), namun seragam batik yang telah diserahkan oleh UD Gracia Production ke Koperasi Kombas Bekasi belum dibayarkan semuanya dimana nilai yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp805.896.000, (delapan ratus juta lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sebagaimana: Invoice nomor 012 tanggal 16 Agustus 2016 senilai Rp 157.456.000, -. Invoice nomor 013 tanggal 21 Maret 2017 senilai Rp 297.735.000,-. , Invoice nomor 014 tanggal 21 Maret 2017 senilai Rp 113.979.000,-. , Invoice nomor 015 tanggal 21 Maret 2017 senilai Rp 28.308.000,-. , Invoice nomor 016 tanggal 21 Maret 2017 senilai Rp 151.946.000,-. 6. Invoice nomor 017 tanggal 15 Desember 2016 senilai Rp 15.392.000,-. 7. Invoice nomor 018 tanggal 22 Maret 2017 senilai Rp 34.315.000,-. 8. Invoice nomor 019 tanggal 22 Maret 2017 senilai Rp 6.765.000,-. Bahwa kemudian terkait kekurangan tersebut, saksi WIWIN WINDU WULAN mengkuasakan kepada saksi IR. JENI KADANG untuk melakukan konfirmasi kepada salah satu pengurus Koperasi Komunitas Produksi Batik Kota Bekasi yaitu saksi SRI SUNARNI, lalu saksi SRI SUNARNI terkait pembayaran selalu mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan terdakwa BARITO HAKIM PUTRA.
Bahwa Koperasi Komunitas Produksi Batik Kota Bekasi melalui terdakwa mengatakan seluruh sekolah belum melakukan pembayaran dan baju kualitasnya tidak bagus atau bladus, namun hingga saat ini baju yang bladus dari sekolah-sekolah yang diserahkan tidak diserahkan ke UD Gracia Production untuk diganti dengan baju yang baru,” terang nya.
Jaksa menjelaskan, Bahwa SDN MUSTIKA JAYA V ke Koprasi Kombas sebanyak tahap pertama 856 Pcs dan tahap kedua sebanyak 155 Pcs dengan kwitansi pelunasan sebesar. Rp. 38.520.000,(tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Baju Batik Bekasi yang dipesan SDN II PEDURENAN sebanyak 900 pics sudah dilakukan pembayaran lunas sebesar Rp.29.480.000.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WIWIN WINDU WULAN selaku pemilik Gracia Production (bergerak dalam bidang Konveksi baju) dan saksi IR. JENI KADANG mengalami kerugian sebesar Rp 805.896.000, (delapan ratus juta lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” tandas jaksa.