Bekasi, Dalam persidangan pertama hari Rabu 18 Agustus 2021 Di Pengadilan Negeri Kota Bekasi tepat nya ruang sidang Utama Cakra di gelar secara Virtual dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang hari ini membaca kan dakwaan, Terdakwa didakwa dengan Surat dakwaan pertama pasal 372 KUHP.
Terdakwa Barito Hakim Putra didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari Kantor Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) yaitu
- Dr KMS. Herman,SH,MH, M.Si,CLA.
- RM. Purwadi A. Saputra SH.,MH.
- Kemas Iwan Saputra SH, MH Pahala Sagala SH,MH,CMLC, C.Med.
- Rini Fitri Octa Amelia SH,S.Kom
- Tommy Irawan SH
- Teddy Irhansyah SH
- Cindy Eka Febriana Herman SH, M. K.n
*Verania Hedi Permata Herman SH,CCD.
Akan melakukan eksepsi atas Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-162/II/BKASI/07/2021 tersebut.
Pengajuan Eksepsi atau keberatan didasarkan pada hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur
“Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya
Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”.
Eksepsi yang akan kami ajukan nanti dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM),” ujar Dr. KMS Herman SH, MH kepada awak media.
Sidang pun di lanjutkan sampai pekan depan Selasa (24/8).