JAKARTA [kabarpublik.id] – Persidangan kedua perkara pidana No.Reg.Perkara: PDM-162/II/BKASI/07/2021 atas nama Terdakwa Barito Hakim Putra digelar hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Seperti pada sidang sebelumnya pada minggu lalu terdakwa Barito Hakim Putra didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari Kantor Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) yaitu Dr (can) KMS. Herman, SH., MH., M.Si., CLA; RM. Purwadi A. Saputra, SH., MH; Kemas Iwan Saputra, SH., MH; Pahala Sagala, SH., MH; Rini Fitri Octa Amelia, SH., S.Kom; Tommy Irawan, SH; Teddy Irhansyah, SH; Cindy Eka Febriana Herman, SH., M.Kn; Verania Hedi Permata Herman, SH., CCD.
Adapun Pokok Keberatan (Eksepsi) kami terhadap Dakwaan JPU yaitu: Pertama, bahwa yang didakwakan bukan merupakan Tindak Pidana akan Tetapi Termasuk Ruang Lingkup Perkara Perdata atau Perselisihan Perdata. Kedua, bahwa Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Jelas Dan Tidak Lengkap. Ketiga, Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Kabur (Obscuur Libel).
Dikatakan bukan merupakan tindak pidana oleh karena berawal dari UD Gracia Production yang melakukan kerjasama dengan Koperasi Kombas Bekasi yang dimulai pada tahun 2015, sesuai Surat Perjanjian Kerjasama No. 01/SPK/KP-KBSB/VI/2015 tanggal 20 Juni 2015.
Inti dari Perjanjian Kerjasama tersebut, adalah untuk memberikan Purchase Order Seragam Batik Kota Bekasi dari Koperasi Kombas ke UD Gracia Production, yang meliputi Batik untuk Aparatur, TK, SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Bekasi sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) Pcs dan Pihak UD Gracia Production telah melakukan pengiriman pesanan seragam batik ke Koperasi Kombas Bekasi sebanyak kurang lebih 100.000 Pcs, senilai Rp 3.258.041.700,- (tiga milyar dua ratus lima puluh delapan juta empat puluh satu ribu tujuh ratus ruliah).
Lalu dari nilai sebesar Rp 3.258.041.700,- tersebut oleh Koperasi Kombas Bekasi belum dibayarkan semuanya, sehingga ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 805.896.000,- (delapan ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Pihak UD Gracia Production dengan Pihak Koperasi Kombas Bekasi, adalah hubungan hukum yang didasari oleh Surat Perjanjian Kerjasama No. 01/SPK/KP-KBSB/VI/2015 tanggal 20 Juni 2015. Sehingga Para Pihak baik UD Gracia Production maupun Koperasi Kombas Bekasi terikat dalam Hukum Perjanjian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Bahwa jika benar (quad non) pemesanan batik tersebut belum dibayar lunas oleh Koperasi Kombas Bekasi, tidak serta merta menjadikan hal ini menjadi Perkara Pidana tapi Koperasi Kombas harus dianggap sebagai pihak yang telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji), sesuai dengan ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata. Oleh karena itu sangat jelas dan terang benderang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah masuk dalam ranah Perdata, bukan merupakan tindak pidana
Itulah sebabnya kami selaku Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Barito Hakim Putra memohon kehadapan Majelis Hakim yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Eksepsi/Keberatan Terdakwa diterima;
- Menyatakan Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi jurisdiksi Hukum Perdata;
- Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor No.Reg.Perkara: PDM-216/II/BKASI/8/2020 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
- Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan;
- Menyatakan perkara aquo tidak bisa diperiksa lebih lanjut;
- Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.